Desainer Di Denda 12 Juta karena Lisensi Font untuk Desain



Desainer grafis di Indonesia sedang diramaikan oleh kejadian yang tidak mengenakkan dan harus teman-teman waspadai agar tidak terjadi hal yang sama saat teman-teman mengerjakan suatu proyek desain. Ini adalah curhatan terkait seorang desainer yang di denda 12 juta karena lisensi font yang ia gunakan dalam sebuah projek.



Sebelumnya saya sudah menulis sebuah artikel terkait link download font gratis dan saya sudah menjelaskan sedikit tentang lisensi penggunaan font tersebut. Nah permasalahannya, banyak dari kita enggan membaca file lisensi yang ditulis oleh kreator font berdampingan dengan file installnya. 


Saya juga sudah menjelaskan pada artikel diatas bahwa lisensi free for personal use itu adalah lisensi untuk font yang dapat digunakan selain untuk tujuan komersial. Kalau untuk projek perusahaan, youtube yang ada adsensenya atau apapun itu yang menghasilka uang, maka kamu harus membeli font tersebut atau kamu bisa di denda oleh si pembuat font.

Sebenarnya ada banyak juga font yang 100% gratis baik untuk personal use maupun untuk tujuan komersial bahkan di situs dafont. Tapi semuanya kembali ke membaca file lisensi yang ditulis oleh author fontnya. Jika kamu mengabaikan hal yang kelihatannya sepele ini maka kamu harus siap menanggung denda yang cukup besar.


Kalau kamu mengerjakan proyek sebuah perusahaan, lebih baik kamu membeli fontnya saja daripada harus kena denda di kemudian hari. Atau langkah lainnya, kamu bisa meminta klien kamu untuk menyediakan segala material desain termasuk font, agar perusahaan tidak membebankan kepadamu jika suatu saat ada teguran dari kreatornya.

Jenis lisensi yang aman untuk tujuan komersial diantaranya adalah OFL (Open Font Lincense), 100% Free dan Free for Commercial Use. Sementara lisensi yang terlarang untuk kamu gunakan sebagai material komersil adalah Free for Personal Use, Donationware, Shareware dan Demo.

Ada ngga sih situs yang 100% gratis digunakan untuk personal use ataupun untuk tujuan komersial? Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya punya solusi untuk kamu yang masih merintis dan belum mempunyai budget yang besar. Solusinya adalah situs Google Font.



Tapi tetap saja saran terbaik dari saya adalah, jangan pernah malas membaca lisensi dalam menggunakan font yang diambil dari internet. Lebih baik mencegah daripada harus menanggung dampak yang lebih besar di kemudian hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisakah Clip Studio Paint Untuk HP / Android?

Cara Membuat Gradasi Palet Warna di Adobe Illustrator

Cara Membuat Ujung Brush Tajam atau Lancip di Clip Studio Paint